Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Hukum Adat ke Hukum adat melalui peralihan: nomina umum, bukan nama diri
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hukum adat''' adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara [[Asia]] lainnya seperti [[Jepang]], [[India]], dan [[Cina]].
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
 
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
 
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
 
 
==Hukum adat di Indonesia==
Baris 47 ⟶ 43:
===Penegak hukum adat===
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
 
 
=== Aneka Hukum Adat ===
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
# Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
# Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
# Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
 
 
=== Pengakuan Adat oleh Hukum Formal ===
 
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal [[24 Juni]] [[1999]], telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.