Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎2002-2013: sekarang
Baris 14:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU.|size=16}}
 
'''Lain-lain'''
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS.|size=16}}
Peringatan berikut muncul pada bagian samping bungkus rokok.
{{tobaccowarning|DILARANG MENJUAL/MEMBERI PADA ANAK USIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL.|size=16}}
 
== Referensi ==