'''UniversitasPerguruan tinggi swasta''' adalah universitasperguruan tinggi yang tidak dikelola oleh pemerintah atau negara. BiasanyaMenurut UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau dikeloladiselenggarakan oleh sebuahmasyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya [[yayasan]]. Seperti perguruan tinggi negeri, lembagaperguruan khusustinggi atauswasta daridapat donaturberbentuk perorangan.Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. jenis<ref>http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17624/UU0122012_Full.pdf iniUU merupakanNo. kebalikan12 dariTahun [[universitas2012 negeri]]tentang Pendidikan Tinggi.</ref>
==Perguruan tinggi swasta di Indonesia==
Lihat [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia]].