Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Budihandoyo (bicara | kontrib) Penambahan subjudul =Ketentuan Terkait= |
Budihandoyo (bicara | kontrib) Penambahan sub judul sejarah kuhp |
||
Baris 1:
=== Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ===
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil[[hukum di Indonesia| di Indonesia]]. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum [[kolonial Belanda]], yakni ''Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie''. Pengesahan KUHP dilakukan melalui ''Staatsblad'' Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
|