Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Budihandoyo (bicara | kontrib)
Tambah subbab dan pranala luar
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan|date=September 2014}}
== Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ==
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar [[hukum di Indonesia]]. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.

== Sejarah ==
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil [[hukum di Indonesia| di Indonesia]]. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum [[kolonial Belanda]], yakni ''Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie''. Pengesahannya dilakukan melalui ''Staatsblad'' Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
 
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie ''menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie'' menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
Baris 14 ⟶ 17:
# Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
 
== Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ==
Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:
# '''Buku I Aturan Umum''' (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
Baris 112 ⟶ 115:
* Prayudi, Guse (2012). Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata. Yogyakarta: Tora Book Yogyakarta. ISBN 978-602-99724-4-3
* Soesilo, R (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
 
==Pranala luar==
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29 Wetboek van Strafrecht]