Achmad Dimyati Natakusumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 54:
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan bupati saat itu tidak diikuti dengan adanya penahanan karena harus ada izin dari Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka setelah terbitnya surat izin pemeriksaan oleh Presiden Yudhoyono bernomor R-11/Pres 03/2009. Achmad Dimyati malah kemudian terpilih sebagai anggota DPR sementara kasus tersebut masih mengambang tanpa kejelasan, sampai kemudian Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21.
 
Di lain pihak, sepak terjangnya di DPR-RI cukup baik. Pada tanggal 1 September 2010, sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, beliau memberi pernyataan bahwa DPR optimis bisa menyelesaikan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010, atau minimal 90 persennya akan terpenuhi. Pada tanggal 11 Januari 2011, Achmad Dimyati terpilih menjadi ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta dalam sidang khusus yang membahas kelengkapan susunan pengurus BK-DPRD. Ketika ditanya tentang program kerjanya ke depan, beliau hanya berjanji akan melaksanakan aturan sesuai dengan Tata Tertib Dewan dan juga Undang-undang No 27/PP 16/ Tahun 2010 menyangkut kode etik legislatif. Sehubungan dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2009, pada 19 Oktober 2011 akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membebaskan Achmad Dimyati dari semua tuduhan dan dinyatakan tidak bersalah.
 
==Riwayat Pendidikan==
Baris 74:
* Bupati Kabupaten Pandeglang 2005-2009
* Anggota DPR/MPR RI 2009-sekarang
* Pimpinan Badan Legislasi DPR RI 2009-sekarang
* Wakil Ketua MPR RI sejak 4 Juli 2014-sekarang
 
==Riwayat Organisasi==