Achmad Dimyati Natakusumah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 54:
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan bupati saat itu tidak diikuti dengan adanya penahanan karena harus ada izin dari Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka setelah terbitnya surat izin pemeriksaan oleh Presiden Yudhoyono bernomor R-11/Pres 03/2009. Achmad Dimyati malah kemudian terpilih sebagai anggota DPR sementara kasus tersebut masih mengambang tanpa kejelasan, sampai kemudian Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21.
Di lain pihak, sepak terjangnya di DPR-RI cukup baik. Pada tanggal 1 September 2010, sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, beliau memberi pernyataan bahwa DPR optimis bisa menyelesaikan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010, atau minimal 90 persennya akan terpenuhi
==Riwayat Pendidikan==
Baris 74:
* Bupati Kabupaten Pandeglang 2005-2009
* Anggota DPR/MPR RI 2009-sekarang
* Pimpinan Badan Legislasi DPR RI 2009-sekarang
* Wakil Ketua MPR RI sejak 4 Juli 2014-sekarang
==Riwayat Organisasi==
|