Badan Layanan Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
memperbaiki struktur |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 20:
# BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
# Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
# Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
# BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
# Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
# BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Baris 31 ⟶ 29:
'''Persyaratan Substantif'''
#
#
#
'''Persyaratan Teknis'''
Baris 50 ⟶ 48:
== Daftar Satuan Kerja yang telah ditetapkan menjadi BLU ==
== Pranala Luar ==
*[http://www.ppkblu.depkeu.go.id/ Situs Resmi Direktorat Pembinaan PK BLU Kementerian Keuangan RI]
*[http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)]▼
==Referensi==
▲[http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)]
{{reflist}}
|