Badan Layanan Umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
memperbaiki struktur
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 20:
# BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
# Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
# Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
# BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
# Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
# BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
 
Baris 31 ⟶ 29:
 
'''Persyaratan Substantif'''
1. #Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan:
# *Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);
# *Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
# *Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.
2. #Bidang layanan umum bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (''quasi public goods'')
3. #Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.
 
'''Persyaratan Teknis'''
Baris 50 ⟶ 48:
 
== Daftar Satuan Kerja yang telah ditetapkan menjadi BLU ==
 
== Pranala Luar ==
*[http://www.ppkblu.depkeu.go.id/ Situs Resmi Direktorat Pembinaan PK BLU Kementerian Keuangan RI]
*[http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)]
 
==Referensi==
[http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)]
{{reflist}}