Pulau Sebesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Margapesisir (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Margapesisir (bicara | kontrib)
Baris 50:
 
===Raden Pangeran Haji Djamaludin===
Tahun 1896 Pangeran Minak Putra menjual Pulau Sebesi dan Sebuku kepada Haji Djamaludin(sekutu Belanda), seorang kepala kampung Kalianda onderafdeeling Katimbang. Proses jual beli ini dicatatkan melalui sebuah akta jual-beli dan disaksikan oleh Controleur, Demang, serta Klerk-Griffier afdeeling Katimbang<ref name="nieuweamsterdamcourant1926">Nieuwe Amsterdam Courant - Algemeen Handelsblad No. 32239 : "''De Koning van Sebesi''", hal. 9. Nederlands, 1926.</ref> <ref name="deindischecourant1934">De Indische Courant No. 64 : "''Uit de Lampongs : Poelau Seboekoe en Sebesi''", hal. 6. Nederlands-Indië, 1934.</ref>. Hak kepemilikan Haji Djamaludin kemudian dikuatkan oleh Besluit Gubernur Jenderal Hindia - Belanda tahun 1900.
 
Sebelum membeli Pulau Sebesi dan Sebuku, tepatnya pada tahun 1888, Haji Djamaludin dan Pangeran Minak Putra sempat dipanggil oleh Pemerintah Banten di Anyer untuk menerima penghargaan. Haji Djamaludin mendapat bintang emas dan Pangeran Minak Putra menerima bintang perak.<ref name="bintangemas1888">Java-Bode No. 266 : "''Officieele Berichten, Civiel Departement''", hal. 5. Nederlands-Indië, 1888.</ref>