Dewan Pertimbangan Agung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan [[Dekrit 5 Juli 1959]]. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, [[22 Juli]] [[1959]]. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada [[1967]] melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden [[Soeharto]].
Berdasarkan [[UUD 45]] yang telah [[
| url = http://www.tokohindonesia.com/pejabat/dpa/index.shtml
| title = DPA Resmi Bubar
|