Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Sesuatu yang berguna
Baris 1:
'''Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945''' adalah perubahan ketiga pada [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], sebagai hasil Sidang Tahunan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] Tahun [[2001]] tanggal 1–9 November 2001. Hermawan yang mengedit ini
 
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: