Kerambitan, Tabanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q14919651 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 12:
}}
'''Kerambitan''' adalah sebuah [[kecamatan]] di [[kabupaten Tabanan]], [[provinsi]] [[Bali]], [[Indonesia]].
Gambaran Umum
Kecamatan Kerambitan merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, terletak kurang lebih 4 km di Sebelah Barat Kota Kabupaten Tabanan. Kedudukannnya sangat strategis karena merupakan salah satu kecamatan penyangga ibu kota Kabupaten Tabanan. Disamping itu Kecamatan Kerambitan juga merupakan daerah yang sangat potensial di bidang agrowisata karena wilayahnya merupakan kawasan pertanian dan perkebunan yang cukup luas.
Kecamatan Kerambitan wilayahnya terbagi menjadi 15 desa dinas, yaitu :
# Desa Kesiut
# Desa Meliling
# Desa Timpag
# Desa Sembung Gede
# Desa Batuaji
# Desa Samsam
# Desa Pangkung Karung
# Desa Kukuh
# Desa Baturiti
# Desa Kerambitan
# Desa Tista
# Desa Belumbang
# Desa Tibubiu
# Desa Penarukan
# Desa Kelating
Kecamatan Kerambitan juga terdiri dari 90 Banjar Dinas dan 28 Desa Pekraman. Batas-batas Kecamatan Kerambitan adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kecamatan Penebel
- Sebelah Timur : Kecamatan Tabanan
- Sebelah Selatan : Lautan Indonesia
- Sebelah Barat : Kecamatan Selemadeg Timur
Kondisi geografis Kecamatan Kerambitan sangat menuntut suatu bentuk pelayanan yang optimal dan kesiapan dari aparat yang melaksanakan pelayanan. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kerambitan berada di Desa Sembung Gede. Kecamatan Kerambitan dipimpin oleh seorang Camat, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sesuai dengan Perda Kabupaten Tabanan Nomor : 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan susunan Organisasi Kecamatan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan diatur dengan Perturan Bupati Tabanan Nomor : 12 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Organisasi Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Tugas Pokok dan Fungsi Camat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Melakukan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintah Daerah di Wilayah Kecamatan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Camat mempunyai fungsi :
Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah dari Kabupaten.
Pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan
Pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Kecamatan.
Visi Dan Misi Kecamatan Kerambitan
Visi
Setiap lembaga perlu memiliki visi guna mengetahui gambaran keadaan yang ingin dicapai dalam kurun waktu yang panjang. Dalam Modul Perencanaan Berbasis Kinerja & Perjanjian Kinerja disebutkan : “Visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintah harus dibawa agar tetap eksis, antisipatif, dan inovatif”. (Meneg PAN, 2008:18). Visi merupakan suatu gambaran yang menantang, keadaan masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah serta mampu sebagai perekat.
Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan wajib menetapkan visi. Perumusan Visi Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, mengacu pada Tugas Pokok dan fungsi seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tabanan Nomor 12 tahun 2008. Visi Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, menggambarkan : Apa yang ingin dicapai, berorientasi pada masa depan, mempunyai arah dan fokus strategi yang jelas sehingga dapat mempersatukan seluruh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan
Alur pernyataan visi diawali dengan melihat tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, kemudian menyelaraskan dengan visi dan misi Kabupaten Tabanan, mempertimbangkan Analisis Lingkungan Internal (ALI), Analisis Lingkungan Eksternal (ALE) serta tantangan organisasi ke depannya.
Visi Kecamatan Kerambitan adalah “<em>Terwujudnya Pelayanan Publik yang Efektif, transparan dan Akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Di Kecamatan Kerambitan.</em>
Misi
Untuk mewujudkan Visi Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan ditetapkan Misi. Meneg PAN menyatakan: “Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasasi kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organissai itu ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana melakukannya” ( Meneg PAN, 2008:20)
Sesuai dengan difinisi misi tersebut, untuk mewujudkan Visi Kecamatan Kerambitan dirumuskan misi Kecamatan Kerambiatan sebagai berikut :
Melaksanakan pelayanan administrasi dan pelayanan umum masyarakat
Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan umum dan desa
Melaksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Melaksanakan Pembinaan Sosial politik serta Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Melaksanakan Pembinaan dan Pelayanan di bidang Kesejahteraan sosial
Struktur Organisasi
Adapun susunan Organisasi Kecamatan Kerambitan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2008 seperti berikut ini :
# Camat
# Sekretaris Kecamatan
# Kepala Seksi Pemerintahan
# Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
# Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
# Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
# Kepala Seksi Pelayanan Umum
# Kasubbag. Keuangan
# Kasubbag. Umum dan Perencanaan
Alamat Kantor Camat Kerambitan Jalan Jurusan Denpasar Gilimanuk, No. -, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan 82161 | Tlp. 0361 8944011
sumber : Kasubbag. Hukum dan Kepegawaian
{{Kerambitan, Tabanan}}
|