k Melindungi "Masturbasi": pencegahan pemberian gambar yang kurang pantas ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 7 Oktober 2014 13.49 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 7 Oktober 2014 13.49 (
Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pertama [[haram]], dan kedua boleh-boleh saja. Ulama yang berpendapat demikian, mendasarkan keharamannya pada [[Alquran]] surah Al-Mu'minuun:5-7, yang artinya: "Dan orang orang yang mememelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas." Keharaman ini juga didasarkan pada alasan bahwa orang yang onani itu ibaratnya melepaskan syahwatnya bukan pada tempatnya. Seperti itu jelas tidak diperbolehkan.
Sedang [[ulama]] yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini beralasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih. Karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan hal itu diibaratkan dengan memotong [[daging]] lebih. Pendapat demikian ini didukung [[Imam Hambali]] dan [[Ibnu Hazm]]. Sedang ulama Hanafiah memberikan batas kebolehan dalam keadaan:
* Takut melakukan [[perzinaan]].
* Tidak mampu kawin, tapi syahwat berlebihan.
[[Rasulullah SAW]] juga telah mengajarkan bagaimana menghindari luapan birahi bagi para pemuda yang belum mampu [[menikah]] dianjurkan sering-sering melakukan [[puasa]], karena puasa itu hikmah, dan puasa bisa membendung syahwat atau nafsu birahi. Sabda Rasul: "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah ada kemampuan (fisik dan modal berumah tangga), maka kawinlah karena perkawinan itu bisa menjinakkan pandangan dan kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu bisa membendung syahwat.