Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
k Suntingan 202.149.81.116 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh 61.5.8.100
Den Mazze (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, [[Hamengkubuwono IX|Sri Sultan Hamengku Buwono IX]] dan [[Paku Alam VIII|Sri Paku Alam VIII]] mengirim kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Sri sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII kemudian menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Republik Indonesia]].
 
Pada tahun 1950 secara resmi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini, bersama-sama dengan Kadipaten Paku Alaman menjadi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], sebuah daerah propinsi bagian Indonesia. Dengan demikian status Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai sebuah negara (State) berakhir dan menjelma menjadi pemerintahan propinsi. Sedangkan institusi istana tetap diteruskan oleh Keraton Kasultanan Yogyakarta. Keraton Kasultanan Yogyakarta sekarang ini terletak di pusat [[Kota Yogyakarta]].
Kasultanan Yogyakarta sekarang ini terletak di pusat [[Kota Yogyakarta]].
 
==Terbentuknya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat==