Sutarman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 75:
* Kapolwiltabes Surabaya Polda Jatim (2004-2005)
* Kapolda Kepri (2005-2008)
* Kaselapa Lemdiklat Polri (2008-2010)**)
* Kapolda Jabar (2010-2011)**)
* Kapolda Metro Jaya (2010)**)
* Kabareskrim Polri (2011-2013)
* Kapolri (2013-sekarang)**)
keterangan :
<nowiki>**) </nowiki>: Sutarman mengganti jabatan dari pendahulunya Jend. Pol Timur Pradopo
<!-- Artikel ini masih aga rancu untuk dimasukan di Wikipedia
=== Insiden di Sleman Yogyakarta ===
Pada hari Kamis, 29 Mei 2014 terjadi penyerangan di rumah penduduk yang dijadikan sebagai tempat beribadah, yang dilakukan oleh warga intoleran yang tidak suka akan adanya keberagaman agama.<ref>http://regional.kompas.com/read/2014/06/03/1522431/Polri.Penyerangan.di.Yogya.karena.Protes.terhadap.Kegiatan.Ibadah</ref> Terhadap masalah ini Jendral Sutarman berpendapat bahwa "rumah tidak boleh dijadikan tempat ibadah"<ref>http://www.beritasatu.com/nasional/187576-soal-penyerangan-di-yogyakarta-kapolri-rumah-jangan-jadi-tempat-ibadah.html</ref> Pernyataan ini merupakan bentuk dari kurangnya pengetahuan Kapolri sebagai pimpinan dari Polri di Indonesia terhadap hukum itu sendiri. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Sekretaris Dewan Nasional Setara Institut Antonius Benny Susetyo yang menilai Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman tidak mengerti peraturan karena melarang rumah dijadikan sebagai tempat ibadah.
 
Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri dalam negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah mengatur ibadah terbagi menjadi dua, yaitu ibadah permanen dan ibadah keluarga. Ibadah keluarga di antaranya adalah doa rosario, tahlilan, upacara kelahiran, dan upacara kematian yang dapat dilakukan di rumah. Ketidakpahaman Jendral Sutarman terhadap peraturan itulah yang menyebabkan kekerasan atas nama agama marak terjadi.<ref>http://nasional.kompas.com/read/2014/06/03/1957148/Larang.Ibadah.di.Rumah.Kapolri.Dinilai.Tak.Mengerti.Aturan</ref> -->
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
Baris 93 ⟶ 87:
{{kotak suksesi
|jabatan=[[Kepolisian Daerah Kepulauan Riau|Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau]]
|pendahulu=Kombes Pol Drs. H. [[Anton Bachrul Alam]]
|pengganti=[[Brigjen Pol Drs. Indradi Thanos]]
|tahun= [[2005]] –[[2008]]}}
{{kotak suksesi
|jabatan=[[Kepolisian Daerah Jawa Barat|Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat]]
|pendahulu=Irjen Pol Drs. [[Timur Pradopo]]
|pengganti=Irjen Pol Drs. H. [[Suparni Parto]], SH, MSi.
|tahun= [[Juni]] [[2010]] –[[7 Oktober]] [[2010]]}}
{{kotak suksesi
|jabatan=[[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya|Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya]]
|pendahulu=Irjen Pol Drs. [[Timur Pradopo]]
|pengganti=Irjen Pol Dr. H. [[Untung Suharsono Radjab]]
|tahun= [[7 Oktober]] [[2010]] –[[6 Juli]] [[2011]]}}
{{kotak suksesi
|jabatan=[[Badan Reserse Kriminal Polri|Kabareskrim]]<br />[[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
|pendahulu=Komjen Pol Dr. [[Ito Sumardi]]
|pengganti=Irjen Pol Drs. H. [[Suhardi Alius]], MH.
|tahun= [[6 Juli]] [[2011]] –[[24 Oktober]] [[2013]]}}
{{kotak suksesi
|jabatan=[[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala Kepolisian RI]]
|pendahulu=Jenderal [[Timur Pradopo]]
|pengganti=Petahana
|tahun= [[25 Oktober]] [[2013]] –sekarang}}