Camat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul [[sekretaris daerah]] kabupaten atau kota terhadap [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[pegawai negeri sipil]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
== Persyaratan ==
Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi [[camat]] harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
* [[Pegawai Negeri Sipil]]
* Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
** Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
** Pernah bertugas di [[desa]], [[kelurahan]], atau kecamatan paling singkat dua tahun.
* Persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
== Tugas
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
;Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:
*
*
*
*
*
;Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi:
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
;Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum meliputi:
*
* Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
* Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
*
* Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
*
;Membina penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]]
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi:
* Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah.
* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;.
*
*
;Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
* Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
* Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
*
* Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada [[Bupati]]/[[Walikota]].
== Kewenangan ==
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh [[bupati]]/[[walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
* Perizinan
* Rekomendasi
* Koordinasi
* Pembinan
* Pengawasan
* Fasilitasi
* Penetapan
* Penyelenggaraan
* Kewenangan lain yang dilimpahkan
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[walikota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
== Tata
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Camat mempunyai tata kerja sebagai berikut:
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]
[[Kategori:Pegawai
|