Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul [[sekretaris daerah]] kabupaten atau kota terhadap [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.<br />
<br />
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".<br />
<br />
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[pegawai negeri sipil]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
<br />
<br />
== Persyaratan ==
Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi [[camat]] harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
* '''merupakanan [[Pegawai Negeri Sipil]];'''
* '''menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, yang meliputi''':<br />
# menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
# pernah bertugas di [[desa]], [[kelurahan]], atau [[kecamatan]] paling singkat 2 (dua) tahun.<br />
* '''persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan'''.
 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
 
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[pegawai negeri sipil]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
== Persyaratan ==
Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi [[camat]] harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
* [[Pegawai Negeri Sipil]]
* Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
** Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
** Pernah bertugas di [[desa]], [[kelurahan]], atau kecamatan paling singkat dua tahun.
* Persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
 
== Tugas Umum Pemerintahanumum ==
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
;Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
 
1. '''Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat'''
 
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:
* mendorongMendorong partisipasi [[masyarakat]] untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup [[kecamatan]] dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di [[desa]]/[[kelurahan]] dan [[kecamatan]];.
* melakukanMelakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik [[pemerintah]] maupun [[swasta]] yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja [[kecamatan]];.
* melakukanMelakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan [[masyarakat]] di wilayah [[kecamatan]] baik yang dilakukan oleh unit kerja [[pemerintah]] maupun [[swasta]];.
* melakukanMelakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan [[masyarakat]] sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
* melaporkanMelaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan [[masyarakat]] di wilayah kerja [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]] dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
;Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
<br />
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi:
 
2.* '''MengoordinasikanMelakukan upayakoordinasi dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dan/atau [[Tentara Nasional Indonesia]] mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum'''<br />di wilayah kecamatan.
Tugas* CamatMelakukan dalamkoordinasi mengoordinasikandengan upayapemuka peyelenggaraan[[agama]] yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi:<brmasyarakat di wilayah />kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada [[bupati]]/[[walikota]].
* melakukan koordinasi dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dan/atau [[Tentara Nasional Indonesia]] mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah [[kecamatan]];
;Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
* melakukan koordinasi dengan pemuka [[agama]] yang berada di wilayah kerja [[kecamatan]] untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah [[kecamatan]]; dan
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:
* melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada [[bupati]]/[[walikota]].
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
<br />
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
 
3.* '''MengoordinasikanMelaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan'''<br di wilayah kecamatan kepada [[bupati]]/>[[walikota]].
;Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:<br />
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum meliputi:
* melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
* melakukanMelakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang penegakanpemeliharaan peraturanprasarana perundang-undangan dan/atau [[Kepolisianfasilitas Negarapelayanan Republik Indonesia]]; danumum.
* Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
* melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
* Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
<br />
;Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
 
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:
4. '''Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum'''<br />
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum meliputi:<br />
* melakukanMelakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitaspenyelenggaraan pelayanankegiatan umum;pemerintahan.
* Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
* melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
* melaporkanMelaporkan pelaksanaanpenyelenggaraan pemeliharaankegiatan prasarana dan fasilitas pelayanan umumpemerintahan di wilayahtingkat [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Membina penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]]
<br />
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi:
 
* Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
5. '''Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat [[kecamatan]]'''<br />
* Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:<br />
* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah.
* melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;.
* melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
* melakukanMelakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]]; dan.
* melaporkanMelaporkan penyelenggaraanpelaksanaan kegiatanpembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]
<br />
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
 
* Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
6. '''Membina penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]]'''<br />
* Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi:<br />
* melakukanMelakukan pembinaan dan pengawasan tertibterhadap administrasipelaksanaan pemerintahanpelayanan [[desa]]kepada dan/ataumasyarakat di [[kelurahan]];kecamatan.
* Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
* memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]];
* Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada [[Bupati]]/[[Walikota]].
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
* melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]]; dan
* melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
<br />
 
7. '''Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]'''<br />
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:<br />
* melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di [[kecamatan]];
* melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di [[kecamatan]];
* melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah [[kecamatan]];
* melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah [[kecamatan]] kepada [[Bupati]]/[[Walikota]].<br />
 
== Kewenangan ==
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh [[bupati]]/[[walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:<br />
* Perizinan
* Rekomendasi
* Koordinasi
* Pembinan
* Pengawasan
* Fasilitasi
* Penetapan
* Penyelenggaraan
* Kewenangan lain yang dilimpahkan
 
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
* perizinan;
* rekomendasi;
* koordinasi;
* pembinan;
* pengawasan;
* fasilitasi;
* penetapan;
* penyelenggaraan; dan
* kewenangan lain yang dilimpahkan.
<br />
 
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup [[kecamatan]] sesuai peraturan perundang-undangan.<br />
Pelimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[walikota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
 
== Tata Kerjakerja ==
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Camat mempunyai tata kerja sebagai berikut:<br />
#* Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya;.
#* Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
#* Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
 
== Lihat pula ==
* [[Kecamatan]]
 
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]
[[Kategori:Pegawai negeriNegeri Sipil]]