Probosutedjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Maheswa (bicara | kontrib)
→‎Kasus: Penghapusan kata Korupsi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 26:
'''Probosutedjo''' ({{lahirmati|[[Kemusuk]], [[Argomulyo, Sedayu, Bantul]], [[Yogyakarta]]|1|5|1930}}) adalah seorang [[pengusaha]] [[Indonesia]] yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. [[Menara Hutan Buana]], mempunyai [[Yayasan Menara Bhakti]], Pemilik [[Universitas Mercu Buana]], [[Universitas Mercu Buana Yogyakarta]] dan salah satu pendiri [[Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia]]. Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, [[Soeharto]].
 
== Kasus korupsi ==
Pada April [[2003]], Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus [[korupsi]] dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.
 
Probosutedjo lalu mengajukan [[kasasi]] pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], [[Bagir Manan]], Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak [[31 Oktober]] 2005.