Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
CPWDGRB (bicara | kontrib)
Baris 26:
 
Kepala Desa dipilih langsung melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 7257 Tahun 2005 sbb:
 
# Bertakwa kepada Tuhan YME