Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 82.114.178.3 (pembicaraan). (TW) |
|||
Baris 1:
'''Alat Pelindung Diri''' (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
== ==
== Kelengkapan Alat Pelindung ==▼
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi]] [[Republik Indonesia]]. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
** '''Safety Helmet'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
** '''Sabuk Keselamatan ([
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat [[transportasi]] ataupun peralatan lain yang serupa ([[mobil]], [[pesawat]], alat berat, dan lain-lain)
** '''Sepatu Karet ([
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
** '''Sepatu pelindung ([
Seperti sepatu biasa, tapi dari b
▲Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
* '''Tali Pengaman ([
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Baris 26:
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
* '''Kaca Mata Pengaman ([
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
|