Mubah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam ([[bahasa Arab|Arab]]: مباح, yakni"''mubāh''"; "boleh") adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadapnya.
 
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
 
Contohnya adalah:
== Contoh ==
* Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
* MetodeMenggunakan media berdakwah yang berbeda -beda (diantaranya menggunakan [[televisi]], [[radio]], [[internet]], dsb)dan sebagainya
 
== Lihat pula ==