Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
4hokage (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17:
==Pajak bagi UKM==
Menteri Koperasi dan UKM [[Syarifuddin Hasan]] mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref>
 
==Daftar perusahaan UKM di seluruh Indonesia ==
== UKM dan Ekonomi Kreatif ==
 
==Lihat pula==