Fakultas Hukum Universitas Jember: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Indolawstudent (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Indolawstudent (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
 
== Sejarah ==
Fakultas Hukum Universitas Jember atau (FH -UNEJ) semula bernama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat “UniversitasUniversitas Tawang Alun”Alun yang didirikan pada tanggal 5 NopemberNovember 1957 oleh Yayasan Universitas Tawang Alun Jember dengan akta Notaris No. 13pada tanggal 8 Maret 1958. Pada Berkattahun perjuangan1963, keuletan,Universitas persatuanTawang danAlun kesatuandinegerikan paradengan pembinanama Universitas Brawidjaya Cabang Jember dan seluruhselanjutnya sivitasberubah akademikanama menjadi Fakultas Hukum Universitas TawangBrawidjaya Aluncabang sertaJember. bantuanTerhitung sejak 10 November 1964, universitas secara resmi didirikan sebagai universitas negeri yang memiliki otonomi dan memisahkan diri dari masyarakat[[Universitas BesukiBrawijaya]], khususnyadengan masyarakatnama [[Universitas Jember]], makaberikut UniversitasFakultas tersebutHukum dapatmenjadi dinegerikanFakultas Hukum Universitas Jember.
 
== Program Spesialisasi ==
Pada tahun 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 Universitas Tawang Alun dinegerikan dengan nama Universitas Brawidjaya Cabang Jember. Fakultas Hukum Universitas Tawang Alun berubah pula menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya cabang Jember. Pada bulan Nopember 1964 dipersiapkan pendirian Universitas Negeri Jember oleh Panitia Persiapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 150 tahun 1964 tanggal 7 Nopember 1964. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, terhitung tanggal 10 Nopember 1964 berdirilah Universitas Negeri di Jember, salah satu fakultasnya adalah Fakultas Hukum dengan cabangnya di Banyuwangi.Untuk mendukung pendirian Universitas Negeri tersebut, Fakultas Hukum yang berada di Jember memisahkan diri dari Universitas Brawidjaya di Malang.
FH-UNEJ menawarkan program studi Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.), Magister Kenotariatan (M.Kn.), dan Doktor Ilmu Hukum (Dr.). Program studi Sarjana Hukum atau yang biasa disingkat S.H. adalah program jenjang S-1 dengan durasi studi empat tahun. Program Sarjana Hukum setara dengan LL.B. atau J.D. yang banyak dijumpai di berbagai negara. Sejak 2006, Program Sarjana Hukum memperoleh akreditasi ‘A’ dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
 
Program Magister Hukum menawarkan spesialisasi Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi dan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Magister Kenotariatan adalah program pascasarjana bagi mereka yang ingin berprofesi sebagai notaris. Kedua program di atas, baik Magister Hukum dan Magister Kenotariatan merupakan program ''coursework'' yang diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.
Pada tahun akademik 2004/2005 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 4861/J25.6.1./KL/2004 tanggal 4 Agustus 2004 Tentang Penyelenggaraan Program Non Reguler Strata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum, FH-UNEJ telah menyelenggarakan Program Non Reguler Program Studi Ilmu Hukum yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar di luar waktu penyelenggaraan program reguler. Sejak Tahun Akademik 2008/2009, Program Non Reguler berubah menjadi Program Reguler Sore berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 157/H.25/PS 8/2009, tanggal 12 Januari 2009.
 
Program Doktor Ilmu Hukum adalah program tertinggi yang ditawarkan oleh FH-UNEJ. Program Doktor ini adalah program riset dalam bentuk disertasi, dengan tujuan untuk menghasilkan karya yang berkualitas dalam pengembangan keilmuan hukum. Program ini diselesaikan dalam jangka minimal tiga tahun.
FH UNEJ sejak tahun 2006 untuk Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) telah memperoleh akreditasi ‘A’ merupakan nilai tertinggi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 021/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VIII/2011 Tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi.
 
== Infrastruktur ==
Pada tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 2016/D/T/2004 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum (S2), FH UNEJ menyelenggarakan Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi. Pada saat ini Program Pascasarjana juga sudah menambah 1 (satu) konsentrasi yaitu Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Selain itu, sedang disusun pula proposal pembukaan Program Doktor (S3) dan Program Pendidikan Kenotariatan/Magister Kenotariatan (M.Kn), yang diharapkan sudah menerima mahasiswa pada tahun 2010.
FH-UNEJ terbagi ke dalam lima bagian. Blok Akademik yang terletak di bagian tengah kampus yang terdiri atas ruang kelas, ruang dosen, aula konferensi, perpustakaan, ruang persidangan, dan pusat kajian. Blok Administratif terletak di bagian depan kampus yang terdiri atas ruangan dekanat, ruang administrasi dan aula konferensi.
 
== Penelitian ==
Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi FH UNEJ memperoleh akreditasi ‘B’ berdasarkan Keputusan BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Nomor : 014/BAN-PT/Ak-VII/S2/IX/2009.
Untuk menunjang proses pengembangan keilmuan, FH-UNEJ memiliki berbagai pusat kajian:
 
== Program Spesialisasi ==
FH UNEJ mengembangkan empat Program Kekhususan, yaitu:
* Penyelenggaraan Pemerintahan;
* Hubungan Antar Warga Masyarakat;
* Hukum Ekonomi;
* Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan.
 
== Pusat Kajian ==
Fakultas Hukum Universitas Jember memiliki pusat kajian sebagai berikut:
* Pusat Kajian Anti Korupsi
* Pusat Kajian Anti Money Laundering