Ataili, Wulandoni, Lembata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bakalerek (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Bakalerek (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
=== Batas Wilayah ===
Bagian Utara berbatasan dengan Desa Belobao-Belobatang dan Mudalerek. Bagian Selatan berbatasan dengan Desa Mulankera dan Desa Pantai Harapan, Bagian Barat berbatasan dengan Kampung Smuki/Bakaor-Desa Wulandoni dan Bagian Timur berbatasan dengan desa Mulankera. Batas wilayah desa Ataili mengacuh pada Surat Keputusan perjanjian batas wilayah ditanda tangani bersama pada tanggal 12 Oktober 1936. Ketika itu Indonesia belum merdeka. Indonesia masih dalam zaman penjajahan belanda, maka pihak Belanda sebagai mediator dalam perjanjian tersebut. Struktur pemerintahan pada waktu itu masih memakai sistem Kerajaan. Raja Kerajaan Larantuka dan Raja Kerajaan Sagu di Adonara yang ada pada saat itu berkuasa di wilayah suku Lamaholot meliputi Flores bagian Timur, Adonara, Solor dan Lembata. Oleh karena itu, Wilayah Lamaholot tersebut di atas dibagi atas 2 wilayah kekuasaan yaitu kekuasan raja Larantuka meliputi Demong Lewo pulo yaitu 10 Hamente dan Kerajaan Sagu Adonara menguasa wilayah Paji Watan lema meliputi 5 Hamente pantai. Desa Ataili pada waktu itu termasuk dalam wilayah Kerajaan Larantuka Hamente Lamalera. Di bawah ini adalah dokumen surat perjanjian dan peta batas wilayah yang ditandatangani oleh pihak desa-desa Hamente Lamalera kerajaan Larantuka dan desa-desa Hamente Labala, Kerajaan Sagu, Adonara. Desa Ataili pada waktu itu diwakili oleh kepala Emi Kekon (almahrum). Sampai saat ini wilayah desa Ataili tidak berubah sejak penandatanganan surat keputusan perjanjian itu.
[[File:Surat Keputusan Perjanjian.jpeg]]
 
=== Religiositas ===