Penunjukan langsung (pengadaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deasyrachma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Deasyrachma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
'''Penunjukan Langsung''' adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan barang jasa oleh Pemerintah Indonesia. <refrefname=perpres>Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 pasal 38.</ref>
 
Penunjukan langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/ jasanya bersifat khusus.<refname=perpres/>
Sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan perpres No.70 tahun 2012, Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
 
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.