Penunjukan langsung (pengadaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Deasyrachma (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Deasyrachma (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Penunjukan Langsung''' adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan barang jasa oleh Pemerintah Indonesia. <
Penunjukan langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/ jasanya bersifat khusus.<refname=perpres/>
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
|