Penunjukan langsung (pengadaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deasyrachma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Deasyrachma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Penunjukan Langsung''' adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan barang jasa oleh Pemerintah Indonesia. <refname="perpres">Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 pasal 38.</ref>
 
Penunjukan langsung ini bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/ jasanya bersifat khusus.<refname="perpres"/>
 
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.