Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pejabat pengadaan''' adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung. Sumber: . <ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 9]</ref>
 
==Tugas pokok dan kewenangan==
==Rujukan==
{{reflist}}
 
[[kategori:pengadaan]]
<!--
sumber:
(Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012).
 
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 huruf h, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pejabat Pengadaan memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
 
1. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk
Baris 19 ⟶ 11:
3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]
4. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]-->
 
==Rujukan==
{{reflist}}
 
[[kategori:pengadaan]]