Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
==Tugas pokok dan kewenangan==
# Menetapkan penyedia barang jasa berupa [[pengadaan langsung]]
 
## untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk
b. Pengadaan langsung## untuk paket Pengadaanpengadaan Jasajasa Konsultansikonsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
a. Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
2.# Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan atau
3.# Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]
b. Pengadaan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
4.# Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]-->
rupiah)
2. Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]
4. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]-->
 
==Rujukan==