Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Denda Keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[Penyedia Barang/Jasa (pengadaan)]] oleh [[Pejabat Pembuat Komitmen (pengadaan)]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>
'''Denda Keterlambatan''' dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[Kontrak]] atau nilai bagian [[Kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan.
=Rujukan=
|