Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
# Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="perpres"/>
# Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="perpres"/>
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, '''Pejabat pengadaan''' juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
<ref name="perka"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012]</ref>
==Rujukan==
|