Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
==Tugas pokok dan kewenangan==
# Menetapkan penyedia barang jasa berupa [[pengadaan langsung]]
* untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); <ref name="perpres"/>
* untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) <ref name="perpres"/>
# Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]] <ref name="perpres"/>
# Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="perpres"/>
|