Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
Arupako (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pejabat pengadaan''' adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan [[Pengadaanpengadaan Langsunglangsung]]. <ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 9 dan Pasal 17 ayat 2 huruf h]</ref>
 
==Tugas pokok dan kewenangan==
# Menetapkan penyedia barang jasa berupa [[pengadaan langsung]] .
#* Untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); <ref name="perpres"/>
#* Untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) <ref name="perpres"/>
Baris 9:
# Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="perpres"/>
 
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, '''Pejabatpejabat pengadaan''' juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]<ref name="perka"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012]</ref>
 
==Rujukan==