Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Pejabat pengadaan''' adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan [[
==Tugas pokok dan kewenangan==
# Menetapkan penyedia barang jasa berupa
#* Untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); <ref name="perpres"/>
#* Untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) <ref name="perpres"/>
Baris 9:
# Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="perpres"/>
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas,
==Rujukan==
|