Standar dokumen pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kupingmanja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kupingmanja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Standar Dokumen Pengadaan''' merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] melalui Peraturan Kepala LKPP nomor 15 Tahun 2012. sumber: Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/19122012132257Peraturan%20Kepala%20LKPP%20Nomor%2015%20Tahun%2020120002.pdf
 
Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan agar pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
 
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari:
 
1. pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakulaifikasi metode satu sampul denan evaluasi sistem gugur;
 
2. pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem niali/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
 
3. pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
 
4. pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi emtode dua sampul dengan evaluais sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis