Standar dokumen pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kupingmanja (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kupingmanja (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Standar Dokumen Pengadaan''' merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] melalui Peraturan Kepala LKPP nomor 15 Tahun 2012. sumber: Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/19122012132257Peraturan%20Kepala%20LKPP%20Nomor%2015%20Tahun%2020120002.pdf
Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan agar pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
|