'''Standar Dokumen Pengadaan''' merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang/ atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala [[LKKP|Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ atau Jasa Pemerintah]] melalui Peraturan Kepala LKPP nomor 15 Tahun 2012. sumber:<ref Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1)name="lkkp"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/19122012132257Peraturan%20Kepala%20LKPP%20Nomor%2015%20Tahun%2020120002.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1)]</ref>
==Rujukan==
Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan agar pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.