Standar dokumen pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kupingmanja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kupingmanja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Standar Dokumen Pengadaan''' merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala [[LKKPLKPP|Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah]]. <ref name="lkkp"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/19122012132257Peraturan%20Kepala%20LKPP%20Nomor%2015%20Tahun%2020120002.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1)]</ref>
 
==Rujukan==