Pengguna anggaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
k Beeyan memindahkan halaman Pengguna Anggaran ke Pengguna anggaran
Arupako (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pengguna anggaran''' adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian, lembaga, satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]. <ref name="LKPP"> [http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2012] </ref>
'''Pengguna Anggaran''' adalah salah satu istilah dalam bidang [[Pengadaan]].
 
==Rujukan==
'''Pengguna Anggaran''' yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] / [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]].
{{reflist}}
 
{{[[Kategori : Pengadaan}}]]
 
Refer to :
[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2012]