Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.<ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11]</ref> <ref name="buku">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4</ref>
 
tugas==Tugas pokok dan kewenangan PPK antara lain:==
#menetapkan Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#*# spesifikasi teknis barang atau jasa
#*# harga perkiraan sendiri
#*# rancangan kontrak
#
 
==Rujukan==
{[reflist}}
 
[[Kategori: Pengadaan]]