Seleksi umum (pengadaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Beeyan memindahkan halaman Seleksi Umum (pengadaan) ke Seleksi umum (pengadaan): nama umum |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Seleksi Umum (pengadaan)''' adalah metode pemilihan [[Penyedia Jasa Konsultansi]] untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat. <ref name="LKPP"> {{id}} [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012] </ref>
==Rujukan==
[[Kategori: Pengadaan]]▼
{{reflist}}
▲[[Kategori: Pengadaan]]
|