Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
==Tugas pokok dan kewenangan==
# Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
##* spesifikasi teknis barang atau jasa;
##* harga perkiraan sendiri;
##* rancangan kontrak;
# Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa;
#
# Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
# Melaksanaan kontrak dengan penyedia barang atau jasa
# Mengendalikan pelaksanaan kontrak
# Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]
# Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]] dengan Berita Acara Penyerahan
# Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]] setiap triwulan; dan
# menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa<ref name="buku hal 4">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>
 
 
==Rujukan==