Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
==Tugas pokok dan kewenangan==
# Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#
#
#
# Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa;
# Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
# Melaksanaan kontrak dengan penyedia barang atau jasa
# Mengendalikan pelaksanaan kontrak
# Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]
# Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]] dengan Berita Acara Penyerahan
# Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]] setiap triwulan; dan
# menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa<ref name="buku hal 4">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>
==Rujukan==
|