Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arupako (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.<ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11]</ref> <ref name="buku hal 4Konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4</ref>
 
==Tugas pokok dan kewenangan==
Baris 13:
# Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]] dengan Berita Acara Penyerahan
# Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]] setiap triwulan; dan
# menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa</ref> <ref name="buku hal 16konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>