Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 2:
==Tugas pokok dan kewenangan==
Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi<ref name="konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>:
# Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#* spesifikasi teknis barang atau jasa;
Baris 13 ⟶ 14:
# Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]] dengan Berita Acara Penyerahan
# Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]] setiap triwulan; dan
# menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa
==Rujukan==
|