Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Denda Keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[Penyedia Barang Jasa (pengadaan)|penyedia barang atau jasa]] oleh [[Pejabat Pembuat Komitmen]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>. Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[Kontrak]] atau nilai bagian [[Kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari Jaminan Pelaksanaan.<ref name="Perpres"/>
 
[[Penyedia Barang/Jasa]] wajib membayar sanksi [[Denda Keterlambatan]] apabila [[Pejabat Pembuat Komitmen]] memutuskan [[Kontrak]] secara sepihak dikarenakan kesalahan [[Penyedia Barang/Jasa]] itu sendiri. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>.