Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
# Melaksanaan kontrak dengan penyedia barang atau jasa
# Mengendalikan pelaksanaan kontrak
# Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada [[Penggunapengguna Anggarananggaran]] atau [[Kuasakuasa Penggunapengguna Anggarananggaran]]
# Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada [[Penggunapengguna Anggarananggaran]] atau [[Kuasakuasa Penggunapengguna Anggarananggaran]] dengan Berita Acara Penyerahan
# Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada [[Penggunapengguna Anggarananggaran]] atau [[Kuasakuasa Penggunapengguna Anggarananggaran]] setiap triwulan; dan
# menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa