Internet: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Mengubah: tr:Genel Ağ |
|||
Baris 32:
==Isu moral dan undang-undang==
Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. [[Pelanggaran hak cipta]], [[pornografi]], [[pencurian identitas]], [[dan ucapan benci]](?)(Hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga.
Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.
|