Auditorat Utama Keuangan Negara IV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Auditorat Utama</br> Keuangan Negara IV | kementerian/lembaga = Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Bad...'
 
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
disesuaikan dengan Keputusan BPK Nomor 3/2014
Baris 4:
| gambar = [[Berkas:BPK insignia.png|120px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!Undang--dasarUndang hukumNomor pendirian--15 Tahun 2006</br>Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Auditor Utama
| nama_eselonI = -
| sekretaris = Kepala Sekretariat
| nama_sekretaris = -
| eselonII = Kepala
| eselonII_1 = Auditorat III.A
| nama_eselonII_1 = -
| eselonII_2 = Auditorat III.B
| nama_eselonII_2 = -
| eselonII_3 = Auditorat III.C
| nama_eselonII_3 = -
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
Baris 36:
| catatan =
}}
'''Auditorat Utama Keuangan Negara IV''' (disingkat '''AKN IV''') adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK. AKN IV dipimpin oleh seorang Auditor Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor 393/20072014">[http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/20132012/1102/KepBPK_39Kep.-BPK-No.-3-20072014.pdf Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 393/K/I-VIIIXIII.32/7/20072014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]</ref>
 
==Tugas dan fungsi==
===Tugas===
AKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur.<ref name="Keputusan BPK Nomor 393/20072014"/>
 
===Fungsi===
Dalam melaksanakan tugas, AKN IV menyelenggarakan fungsi<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/> :
#perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN IV dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
#perumusan rencana kegiatan AKN IV berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN IV;
#penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN IV maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
#pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN IV;
#penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV;
#pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
#penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
#penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN IV yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
#pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV;
#penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN IV yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
#pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
#penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN IV; dan
#pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
==Struktur Organisasi==
Struktur organisasi AKN IV terdiri dari <ref name="Keputusan BPK Nomor 393/20072014"/>:
 
===Auditorat IV.A===
Auditorat IV.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
#[[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]];
#[[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]];
#[[Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo]]; serta
#lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
===Auditorat IV.B===
Auditorat IV.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
#[[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]];
#[[Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi]]; serta
#lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
===Auditorat IV.C===
Auditorat IV.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
#[[Kementerian Pertanian Indonesia|Kementerian Pertanian]];
#[[Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]; serta
#lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
===Sekretariat AKN IV===
Sekretariat AKN IV mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN IV.
 
==Lihat Pula==