Auditorat Utama Keuangan Negara III: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
disesuaikan dengan Keputusan BPK Nomor 3/2014
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
fungsi AKN III
Baris 38:
'''Auditorat Utama Keuangan Negara III''' (disingkat '''AKN III''') adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. AKN III dipimpin oleh seorang Auditor Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014">[http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan]</ref>
 
==Tugas dan fungsi==
===Tugas===
AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>
===Fungsi===
Dalam melaksanakan tugas, AKN III menyelenggarakan fungsi:
#perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
#perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III;
#penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
#pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III;
#penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
#pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
#penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
#penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
#pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
#penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
#pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
#penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan
#pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
==Struktur Organisasi==
Struktur organisasi AKN III terdiri dari <ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>: