Kabupaten Kerinci: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 36:
Abad 14 M, Kerajaan [[Dharmasraya]] mulai menetapkan undang-undang kepada para Kepala suku atau luhah disetiap dusun di Selunjur bhumi Kurinci, Kepala suku tersebut disebut sebagai [[Depati]] sebagaimana yang tercantum dalam kitab [[Undang-undang Tanjung Tanah]]. Menurut Uli Kozok, negeri Kurinci atau Kerinci tidak sepenuhnya dibawah kendali [[ Dharmasraya]], para Depati tetap memiliki hak Penuh atas kekuasaannya, penetapan Undang-undang disebabkan [[Kerajaan Dharmasraya]] ingin menguasai perdagangan emas yang saat itu melimpah ruah di Bumi Kerinci.<ref>Uli Kozok, Kitab Undang-undang Tnjung Tanah Naskah Melayu yang tertua tahun 2006, Yayasan obor Indonesia</ref>
Abad 15 M, Kerajaan Jambi mulai memegang kendali atas Para Depati di Bumi Kerinci, Kerajaan Jambi yang berada di Tanah Pilih, Kota Jambi sekarang. Menunjuk Pangeran Temenggung Kebul di Bukit sebagai wakil Kerajaan Jambi di wilayah hulu berkedudukan di Muaro Masumai, untuk mengontrol dan mengendalikan para Depati di Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi. Para depati yang dulunya terpisah-pisah dalam sebuah kampung atau kelompok kecil disatukan dalam pemerintahan yang dibuat oleh Kerajaan Jambi, Pemerintahan ini disebut dengan Pemerintahan Depati Empat,berpusat di Sandaran Agung.
Abad 16 M, Terjadinya perjanjian di Bukit Sitinjau Laut antara
Abad 17 M, terbentuk Pemerintahan Mendapo nan Selapan Helai Kain yang berpusat di [[Hamparan Rawang]], serta beberapa wilayah Otonomi tersendiri seperti Tigo Luhah Tanah Sekudung di [[Siulak]], Pegawai jenang Pegawai Raja di [[Sungai Penuh]]
Tahun 1901 M, Belanda Mulai Masuk Ke Alam Kerinci melewati renah Manjuto di Lempur hingga terjadi peperangan dengan beberapa Pasukan [[Belanda]], Pasukan [[Belanda]] gagal memasuki Alam Kerinci.
|