Hak utama penggunaan jalan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 14:
# kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan [[petugas]] yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat berupa [[lampu rotary]]/lampu tanda darurat warna merah bagi kendaraan khusus penyelamatan seperti: [[ambulans]], [[pemadam kebakaran]], ''Rescue'', dan kendaraan [[Tentara Nasional Indonesia]], dan warna biru untuk kendaraan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] serta Bunyi [[sirene]]. Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan [[lampu lalu lintas]] atau rambu tentang isyarat berhenti atau lainya tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sampai dengan 9 dalam melaksanakan tugas.
== Lihat pula ==
|