Hutan lindung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 118.96.56.189 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Aldo samulo. (TW) |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:G Tilu 060613 7046 jbti.jpg|thumb|350px|Hutan lindung [[Gunung Tilu]] di wilayah [[Jabranti, Karangkancana, Kuningan|Jabranti]], [[Kuningan]] ]]
'''Hutan lindung''' (''protection forest'') adalah kawasan [[hutan]] yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI <big><tt><nowiki>#ALIH [[Republik Indonesia]]</nowiki></tt></big> no <big><tt><nowiki>#ALIH [[Nomor ]]</nowiki></tt></big> 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan<ref>[http://www.dephut.go.id/INFORMASI/UNDANG2/uu/41_99.htm Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan]</ref>:
:''„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Baris 10:
== Silang pengertian ==
Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan [[kawasan lindung]] dan [[kawasan konservasi]] pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut sebagai '''[[kawasan yang dilindungi]]''' (''protected areas''), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi [[keanekaragaman hayati|kekayaan hayati]] seperti halnya [[kawasan suaka alam|kawasan-kawasan suaka alam]] dan [[kawasan pelestarian alam]] sebagaimana dimaksud oleh UU no <big><tt><nowiki>#ALIH [[Republik Nomor]]</nowiki></tt></big>5/1990<ref name="uu5-90"/>. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.
Sedangkan '''[[kawasan lindung]]''' memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan<ref>[http://www.undana.ac.id/images/data/PENATAAN_KAW.LINDUNG.pdf Keputusan Presiden RI no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung]</ref>:
|