Hutan adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dudyms (bicara | kontrib)
Hutan Adat
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Dudyms (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34:
1.10.Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
1.11.Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 omor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 omor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;