Hutan adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hutan Adat Tag: |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 34:
1.10.Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.11.Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 omor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|