Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iklan |
|||
Baris 5:
[[Dasar pengenaan pajak]] dalam PBB adalah [[Nilai Jual Objek Pajak]] (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap [[tahun]] oleh [[menteri keuangan]].
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian [[tarif]] (0,5%) dengan
== Wajib Pajak ==
|