Kota Padang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) |
||
Baris 106:
{{utama|Sejarah Kota Padang}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM De rivier van Padang TMnr 3728-845.jpg|thumb|[[Pelabuhan Muara|Muara Padang]] pada tahun 1883-1889 ([[litografi]] berdasarkan [[cat air]] oleh [[Josias Cornelis Rappard]])]]
Tidak ada data yang pasti siapa yang memberi nama kota ini Padang. Diperkirakan kota ini pada awalnya berupa sebuah lapangan atau dataran yang sangat luas sehingga dinamakan ''Padang''. Dalam [[bahasa Minangkabau|bahasa Minang]], kata ''padang'' juga dapat bermaksud
Kehadiran bangsa asing di Kota Padang diawali dengan kunjungan pelaut Inggris pada tahun 1649.<ref>{{cite book|last=Keane|first=A.H.|title=Eastern Geography: A Geography of the Malay Peninsula, Indo-China, the Eastern Archipelago, the Philippines, and New Guinea|year=1892|publisher=E. Stanford}}</ref> Kota ini kemudian mulai berkembang sejak kehadiran bangsa Belanda di bawah ''[[Vereenigde Oostindische Compagnie]]'' (VOC) pada tahun 1663, yang diiringi dengan migrasi penduduk Minangkabau dari kawasan [[luhak]].<ref name="Freek">{{cite journal|last=Colombijn|first=Freek|title=Padang|volume=13|issue=4|year=1996|doi=10.1016/0264-2751(96)00010-8 |pages=281-288}}</ref> Selain memiliki muara yang bagus, VOC tertarik membangun [[Pelabuhan Muara|pelabuhan]] dan permukiman baru di pesisir barat Sumatera untuk memudahkan akses perdagangan dengan kawasan pedalaman Minangkabau. Selanjutnya pada tahun 1668, VOC berhasil mengusir pengaruh Kesultanan Aceh dan menanamkan pengaruhnya di sepanjang pantai barat Sumatera, sebagaimana diketahui dari surat ''Regent'' Jacob Pits kepada [[Daftar Raja Pagaruyung|Raja Pagaruyung]] yang berisi permintaan dilakukannya hubungan dagang kembali dan mendistribusikan
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Ereboog bij een brug met opschrift 'Welkom te Padang' ter gelegenheid van het bezoek van Gouverneur-Generaal Van Limburg Stirum Westkust -Sumatra. TMnr 60013113.jpg|left|thumb|upright|Gerbang
Beberapa bangsa [[Eropa]] silih berganti mengambil alih kekuasaan di Kota Padang. Pada tahun 1781, akibat rentetan [[Perang Inggris-Belanda Keempat]], Inggris berhasil menguasai kota ini.<ref name="Moore">Moore, B., Nierop, H.F.K. (2003). ''Colonial Empires Compared: Britain and the Netherlands, 1750-1850''. Ashgate Publishing. ISBN 0-7546-0492-6.</ref><ref name="Marsden">{{cite book |last=Marsden|first=William|authorlink=William Marsden|title=The History of Sumatra: Containing an Account of the Government, Laws, Customs and Manners of the Native Inhabitants, with a Description of the Natural Productions, and a Relation of the Ancient Political State of That Island|year=1784}}</ref> Namun, setelah ditandatanganinya [[:en:Peace of Paris (1783)|Perjanjian Paris pada tahun 1784]] kota ini dikembalikan kepada VOC.<ref>{{cite journal|last=Tarling|first=Nicholas|title=Anglo-Dutch Rivalry in the Malay World, 1780-1824|url=http://links.jstor.org/sici?sici=0018-246X(1964)7%3A1%3C177%3AARITMW%3E2.0.CO%3B2-Y|journal=Historical Journal|volume=7|year=1964|pages=177-179}}</ref> Pada tahun 1793 kota ini sempat dijarah dan dikuasai oleh seorang
Menjelang
Berita [[kemerdekaan Indonesia]] pada 17 Agustus 1945 baru sampai ke Kota Padang sekitar akhir bulan Agustus. Namun, pada 10 Oktober 1945 tentara [[Blok Sekutu (Perang Dunia II)|Sekutu]] telah masuk ke Kota Padang melalui [[Pelabuhan Teluk Bayur]], dan kemudian kota ini diduduki selama 15 bulan.<ref name="Audrey"/> Pada tanggal 9 Maret 1950, Kota Padang dikembalikan ke tangan Republik Indonesia setelah sebelumnya menjadi negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui surat keputusan Presiden RIS nomor 111. Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 225 tahun 1948, Gubernur [[Sumatera Tengah]] waktu itu melalui surat keputusan nomor 65/GP-50, pada 15 Agustus 1950 menetapkan Kota Padang sebagai daerah otonom. Wilayah kota diperluas, sementara status kewedanaan Padang dihapus dan urusannya pindah ke Wali kota Padang.<ref name="Mardanas"/> Pada 29 Mei 1958, [[Gubernur Sumatera Barat]] melalui Surat Keputusan Nomor 1/g/PD/1958, secara ''de facto'' menetapkan Padang menjadi ibu kota provinsi [[Sumatera Barat]], dan secara ''de jure'' pada tahun 1975, yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974. Pemerintah pusat kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980, yang menetapkan perubahan batas-batas wilayah Kota Padang sebagai
[[Berkas:Padang panorama.jpg|center|800px|thumb|Panorama Kota Padang di sehiliran [[Batang Arau]] pada [[abad ke-19]].]]
|